Selamat Datang di Blog Saya

Jumat, 08 Februari 2013

Tujuan dan Hikmah Pernikahan

Tujuan dan Hikmah Pernikahan 1.Tujuan Pernikahan Kompilasi Hukum Islam merumuskan bahwa tujuan pernikahan adalah “untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, dan warahmah: yaitu rumah tangga yang tentram, penuh kasih saying, serta bahagia lahir dan batin. Rumusan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ruum(30) ayat 21 yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia yang menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadany, dan jadikan-Nya diantaramu rasa dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” Tujuan pernikahan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupun batiniah. Sesungguhnya pernikahan itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah SWT mensyari’atkan untuk keselamatan hambanya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada 2 yaitiu : Mendapatkan keturunan atau anak Menjaga diri dari yang haram Maksud Pertama adalah: “Mendapatkan keturunan atau anak” Dianjurkan dalam pernikahan tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan keturunan yang shaleh, yang menyembah pada Allah dan mendo’akan pada orang tuanya. Jadi inilah salah satu dari tujuan pernikahan. Maksud Kedua adalah : “menjaga diri dari yang haram”
Tidak diragukan lagi bahwa yang terpenting dari tujuan nikah adalah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bias menjaga diri, akan tetapi tidaklah terwujud iffah (penjagaan) itu kecuali dengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya,karena manusia bila mengarahkan semua keinginannya untuk memenuhi keinginannya untuk memenuhi syahwatnya denagn menyadarkan pada pemuasan nafsu atau jima’ yang berulang-ulang dan tidak ada niat memelihara diri dari zina, maka dimanakah perbedaannya antar manusia dengan binatang?? Oleh karena itu, maka harus ada bagi laki-laki dan perempuan tujuan mulia dari perbuatan bersenang-senang yang mereka lakukan itu, yaitu tujuannya memenuhi syahwat denagn cara yang halal agar hajat mereka terpenuhi, dapat memelihara diri, dan berpaling dari yang haram.
Hikmah Pernikahan Sejalan dengan tujuannya, perkawinan memiliki sejumlah hikmah bagi orang yang melakukannya. Dalam ensiklopedi Tematis Dunia Islam, serta menurut Sayid Sabiq, ulama fikih kontemporer dalam bukunya Fiqh as-Sunnah, mengemukakan sebagai berikut: 1. Dapat menyalurkan naluri seksual dengan cara sah dan terpuji. Bagi manusia naluri tersebut sangat kuat dank eras serta menuntut adanya penyaluran yang baik. Jika tidak, dapat mengakibatkan kegoncangan dalam kehidupannya. Dengan perkawinan, kehidupan manusia menjadi segar dan tentram serta terpelihara dari perbuatan keji dan rendah Memelihara dan memperbanyak keturunan dengan terhormat, sehingga dapat menjaga kelestarian hidup umat manusia. Naluri keibuan dan kebapakan akan saling melengkapi dalam kehidupan rumah tangga bersama anak-anak 4. Melahirkan organisasi dengan pembagian tugas/tanggung jawab tertentu,serta melatih kemampuan bekerjasama 5. Terbentuknya tali kekeluargaan dan silaturrahmi antar keluarga Macam-macam Pernikahan Nikah syighar Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua perkawinan itu Para ulama sepakat mengharamkan nikah syighfar , hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai keabsahan nikah syighfar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighfar tidak sah, berdasarkan dalil: Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: “Rasulullah SAW melarang nikah syighfar” (HR Muslim) Yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Didalam syighfar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya . permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak-anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalilmi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghaangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogiyanya. Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan oran-orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. Pernikahan syighfar juga serng menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Nikah Muhallil Nikah muhallil adalah seorang laki-laki(perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali, setelah menikahi kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali. Nikah ini termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah SWT. Orang yang menjadi perantara dan diperantarai dalam nikah inidilaknat oleh Allah. Nikah Mut’ah Adalah seorang laki-laki yang menikahi seoran perempuan untuk waktu tertentu denagn memberikan imbalan kepada pihak perempuan berupa harta atau lainnya. Nikah Sirri Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakikatnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah. Al-quran dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.